Kultum Ramadhan Series #3

Peran Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jakarta, 26 Maret 2024. Kultum Ramadhan Series #3, sebuah segmen kegiatan kajian online khusus Bulan Ramadhan yang diadakan oleh Unit Sumber Daya Manusia Telkom University Jakarta untuk memperkuat kebersamaan dan meningkatkan keimanan para Civitas Akademika Telkom University Jakarta.

Kultum Ramadhan Series #3

Pada series ketiga kali ini diisi oleh Seorang Dosen Prodi S1 Teknik Telekomunikasi Telkom University Jakarta yakni Yudiansyah S.T., M.T. beliau membawakan materi kajian yang berjudul “Peran Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”.

“Wahai para Rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramal shalehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” QS. Al-Mu’minun : 51.

Berdasarkan ayat di atas Yudiansyah menjelaskan bahwa memakan makanan yang halal ada kaitannya dengan amal shaleh yang kita perbuat. Dengan memakan makanan yang halal, makanan yang baik, dan makanan yang kita beli atau kita dapatkan dengan cara yang baik dan halal niscaya perilaku dan sikap kita akan berbanding lurus dengan makanan apa yang kita konsumsi sehari-harinya.

Kultum Ramadhan Series #3

Bagaimana caranya kita mengetahui apakah penghasilan kita halal atau tidak? Apakah makanan yang diberikan kepada kita didapatkan dengan cara yang baik atau tidak?, beberapa pertanyaan pun yang bermunculan. “Kita memang tidak bisa men-tracing apakah harta yang diberikan kepada kita berasal dari sumber yang halal atau tidak? Namun, kita dapat membersihkan harta yang kita dapatkan dengan cara membayar zakat” jawab Yudiansyah menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Secara harfiah, zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang berarti bersih, suci, menyucikan, atau tumbuh. Dalam konteks ini artinya ‘zakat merujuk kepada penyucian harta seseorang dan meningkatkan keberkahan hartanya. Untuk membayar zakat pun tidak boleh asal memberikan zakat kepada orang-orang yang kita inginkan, terdapat beberapa golongan orang yang memiliki hak untuk menerima zakat yakni:

1. Fakir

2. Orang-orang Miskin

3. Amil

4. Mu’alaf

5. Hamba Sahaya

6. Orang Berhutang

7. Fi Sabilillah

8. Ibnu Sabil

Zakat juga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian masyarakat jika pelaksanaannya benar dan pembagiannya merata. Wajib hukumnya bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menunaikan zakat. Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam terbanyak di dunia, jika setiap muslimin yang memenuhi syarat  melakukan kewajibannya untuk membayar zakat dan penyaluran zakatnya pun didistribusikan secara benar, maka bukan tidak mungkin bagi Indonesia untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan ketidaksetaraan sosial, serta memperkuat ikatan sosial antara umat Muslim.

Penulis : Siti Zakiyah | Editor : Husna Rahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *