Bagian Sekretariat Pimpinan, Public Relation & Legal

Bagian Sekretariat Pimpinan (Sekpim) & Legal Direktorat merupakan unit yang berfungsi mengelola dan mengkoordinasikan hubungan masyarakat (humas), sekretariat dan protokoler serta aspek hukum.

Bagikan ini:

Bagian Sekpim & Legal Institut dipimpin oleh seorang Kepala Bagian (Kabag) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi dan Penjaminan Mutu.

Bagikan ini:

Sekpim & Legal Institut mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  1. Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berkaitan dengan kesekretariatan, hubungan masyarakat (humas), dan protokoler serta aspek hukum Direktorat;
  2. Mengelola kegiatan-kegiatan protokoler Direktorat dan berkoordinasi dengan unit terkait;
  3. Merencanakan dan melaksanakan program penguatan citra lembaga dan komunikasi institusional pada lingkup internal maupun eksternal institut (DIKTI, LLDIKTI, media, masyarakat, dan institusi lain yang terkait);
  4. Mengkoordinir dan melaksanakan pengelolaan Legal Management;
  5. Merencanakan dan menyusun kegiatan pimpinan;
  6. Merencanakan, mengelola dan memelihara sumber daya di Sekpim, Purel & Legal;
  7. Melakukan perencanaan, pembinaan dan penilaian performansi pegawai di Sekpim, Purel & Legal;
  8. Melakukan koordinasi dengan unit terkait Sekpim, Purel & Legal Direktorat;
  9. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi dan Penjaminan Mutu.
Bagikan ini:
Bagikan ini: