Bagian SPM, Audit Internal & Perencanaan-Performancy

Satuan Penjaminan Mutu

Bagian Satuan Penjaminan Mutu (SPM) merupakan unit pendukung berfungsi melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

Bagikan ini:

Bagian Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian (Kabag) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi dan Penjaminan Mutu.

Bagikan ini:

Kepala Urusan SPM memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan,  tata  kelola  dan  mekanisme  pengendalian  kepatuhan (Compliance  Control) pada seluruh aktifitas pengelolaan Direktorat Universitas Telkom  Jakarta  terhadap regulasi yang berlaku;
  • Mengkoordinasikan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja di unit SPM;
  • Melaksanakan pengendalian dokumen mutu institusi;
  • Melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu;
Bagikan ini:

Audit Internal

Bagian Satuan Audit Internal (SAI) merupakan unit pendukung berfungsi melakukan proses audit atas penyelenggaraan kegiatan akademik dan pengelolaan pendukung akademik dalam kerangka penjaminan mutu Direktorat.

Bagikan ini:

Bagian Satuan Audit Internal (SAI) dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (Kaur) yang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kabag.

Bagikan ini:

Kepala Urusan SAI mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Melakukan proses audit dan pelaporan atas hasil mutu audit mengenai penyelenggaraan kegiatan akademik dan pendukung akademik;
  • Menganalisis dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan  pengembangan  sistem  mutu akademik dan pendukung akademik;
  • Monitoring penyelesaian ketidaksesuaian kerangka penjaminan mutu Direktorat;
  • Melakukan monitoring atas tindak lanjut pengembangan mutu Direktorat;
  • Mengelola, merencanakan, dan memimpin pelaksanaan program kerja di unit SAI;
  • Melakukan kordinasi dengan fakultas dan unit pendukung untuk pengembangan dan perencanaan sistem audit internal Direktorat;
  • Mengelola kegiatan audit mutu internal;
  • Merencanakan, mengelola, dan memelihara sumber daya di Unit SAI;
  • Melakukan dan mengevaluasi survey kepuasan mahasiswa dan pegawai;
Bagikan ini:

Perencanaan & Perfomansi

Bagian Satuan Perencanaan & Performansi (SPP) merupakan unit pendukung berfungsi mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis, implementasi, monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan perencanaan serta pelaporan performansi Direktorat.

Bagikan ini:

Bagian Satuan Perencanaan & Performansi (SPP) dipimpin oleh seorang Kepala urusan (Kaur) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabag.

Bagikan ini:

Kepala Urusan SPP memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan seluruh kegiatan perencanaan Direktorat;
  • Melakukan monitoring, pengawalan dan pengukuran serta penilaian kinerja terhadap implementasi strategis Bagian/Program Studi/Fakultas guna pencapaian sasaran strategis Universitas Telkom Kampus Jakarta;
  • Melakukan penilaian kinerja dan pelaporan perfomansi insititusi secara berkala untuk disampaikan kepada Direktur dan dipertanggungjawabkan kepada Direktorat P3i kampus pusat.
  • Melakukan analisis terhadap setiap terhadap pencapaian dan perkembangan Direktorat guna untuk memberikan rekomendasi terhadap tindak lanjut pengembangan Direktorat.
Bagikan ini:
Bagikan ini: