Bagian SPM, Audit Internal & Perencanaan-Performancy

Bagian SPM, Audit Internal & Perencanaan-Performancy

Satuan Penjaminan Mutu

Bagian Satuan Penjaminan Mutu (SPM) merupakan unit pendukung berfungsi melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

Bagian Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian (Kabag) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi dan Penjaminan Mutu.

Kepala Urusan SPM memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan,  tata  kelola  dan  mekanisme  pengendalian  kepatuhan (Compliance  Control) pada seluruh aktifitas pengelolaan Direktorat Universitas Telkom  Jakarta  terhadap regulasi yang berlaku;
  • Mengkoordinasikan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja di unit SPM;
  • Melaksanakan pengendalian dokumen mutu institusi;
  • Melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu;

Audit Internal

Bagian Satuan Audit Internal (SAI) merupakan unit pendukung berfungsi melakukan proses audit atas penyelenggaraan kegiatan akademik dan pengelolaan pendukung akademik dalam kerangka penjaminan mutu Direktorat.

Bagian Satuan Audit Internal (SAI) dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (Kaur) yang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kabag.

Kepala Urusan SAI mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Melakukan proses audit dan pelaporan atas hasil mutu audit mengenai penyelenggaraan kegiatan akademik dan pendukung akademik;
  • Menganalisis dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan  pengembangan  sistem  mutu akademik dan pendukung akademik;
  • Monitoring penyelesaian ketidaksesuaian kerangka penjaminan mutu Direktorat;
  • Melakukan monitoring atas tindak lanjut pengembangan mutu Direktorat;
  • Mengelola, merencanakan, dan memimpin pelaksanaan program kerja di unit SAI;
  • Melakukan kordinasi dengan fakultas dan unit pendukung untuk pengembangan dan perencanaan sistem audit internal Direktorat;
  • Mengelola kegiatan audit mutu internal;
  • Merencanakan, mengelola, dan memelihara sumber daya di Unit SAI;
  • Melakukan dan mengevaluasi survey kepuasan mahasiswa dan pegawai;

Perencanaan & Perfomansi

Bagian Satuan Perencanaan & Performansi (SPP) merupakan unit pendukung berfungsi mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis, implementasi, monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan perencanaan serta pelaporan performansi Direktorat.

Bagian Satuan Perencanaan & Performansi (SPP) dipimpin oleh seorang Kepala urusan (Kaur) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kabag.

Kepala Urusan SPP memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan seluruh kegiatan perencanaan Direktorat;
  • Melakukan monitoring, pengawalan dan pengukuran serta penilaian kinerja terhadap implementasi strategis Bagian/Program Studi/Fakultas guna pencapaian sasaran strategis Universitas Telkom Kampus Jakarta;
  • Melakukan penilaian kinerja dan pelaporan perfomansi insititusi secara berkala untuk disampaikan kepada Direktur dan dipertanggungjawabkan kepada Direktorat P3i kampus pusat.
  • Melakukan analisis terhadap setiap terhadap pencapaian dan perkembangan Direktorat guna untuk memberikan rekomendasi terhadap tindak lanjut pengembangan Direktorat.