Fungsi dan Tanggung Jawab Sekretariat Pimpinan & Legal Direktorat
Bagian Sekretariat Pimpinan (Sekpim) & Legal Direktorat merupakan unit yang berfungsi mengelola dan mengkoordinasikan hubungan masyarakat (humas), sekretariat dan protokoler serta aspek hukum.
Struktur Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Sekretariat Pimpinan & Legal Institut
Bagian Sekretariat Pimpinan & Legal Institut dipimpin oleh seorang Kepala Bagian (Kabag) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi dan Penjaminan Mutu.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Pimpinan & Legal Institut
Sekretariat Pimpinan & Legal Institut mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berkaitan dengan kesekretariatan, hubungan masyarakat (humas), dan protokoler serta aspek hukum Direktorat;
- Mengelola kegiatan-kegiatan protokoler Direktorat dan berkoordinasi dengan unit terkait;
- Merencanakan dan melaksanakan program penguatan citra lembaga dan komunikasi institusional pada lingkup internal maupun eksternal institut (DIKTI, LLDIKTI, media, masyarakat, dan institusi lain yang terkait);
- Mengkoordinir dan melaksanakan pengelolaan Legal Management;
- Merencanakan dan menyusun kegiatan pimpinan;
- Merencanakan, mengelola dan memelihara sumber daya di Sekpim, Purel & Legal;
- Melakukan perencanaan, pembinaan dan penilaian performansi pegawai di Sekpim, Purel & Legal;
- Melakukan koordinasi dengan unit terkait Sekpim, Purel & Legal Direktorat;
- Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi dan Penjaminan Mutu.