Bagian SekPim, PuRel dan Legal

Fungsi dan Tanggung Jawab Sekretariat Pimpinan & Legal Direktorat

Bagian Sekretariat Pimpinan (Sekpim) & Legal Direktorat merupakan unit yang berfungsi mengelola dan mengkoordinasikan hubungan masyarakat (humas), sekretariat dan protokoler serta aspek hukum.

Fungsi Sekretaris Pimpinan dan Legal Institut
Tanggung Jawab Sekretaris Pimpinan dan Legal Institut

Struktur Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Sekretariat Pimpinan & Legal Institut

Bagian Sekretariat Pimpinan & Legal Institut dipimpin oleh seorang Kepala Bagian (Kabag) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi dan Penjaminan Mutu.

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Pimpinan & Legal Institut

Sekretariat Pimpinan & Legal Institut mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  1. Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berkaitan dengan kesekretariatan, hubungan masyarakat (humas), dan protokoler serta aspek hukum Direktorat;
  2. Mengelola kegiatan-kegiatan protokoler Direktorat dan berkoordinasi dengan unit terkait;
  3. Merencanakan dan melaksanakan program penguatan citra lembaga dan komunikasi institusional pada lingkup internal maupun eksternal institut (DIKTI, LLDIKTI, media, masyarakat, dan institusi lain yang terkait);
  4. Mengkoordinir dan melaksanakan pengelolaan Legal Management;
  5. Merencanakan dan menyusun kegiatan pimpinan;
  6. Merencanakan, mengelola dan memelihara sumber daya di Sekpim, Purel & Legal;
  7. Melakukan perencanaan, pembinaan dan penilaian performansi pegawai di Sekpim, Purel & Legal;
  8. Melakukan koordinasi dengan unit terkait Sekpim, Purel & Legal Direktorat;
  9. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi dan Penjaminan Mutu.